Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Iistimewa Yogyakarta.

Artikel

Bebas Denda Tunggakan PBB di Kulon Progo

02 November 2021 17:03:31  KKN UGM  931 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil kebijakan dengan memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Kulon Progo.

Penghapusan sanksi administratif berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2020. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2022.

Wajib Pajak dapat melihat informasi PBB-P2 yang obyeknya terletak di Kabupaten Kulon Progo melalui alamat web http://mapatda.kulonprogokab.go.id/dhkp-online

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank BPD, Bank BNI 46, PT Pos Indonesia, Link Aja, Gopay dan Shopee dengan menunjukkan nomor NOP obyek pajak.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:363
    Total Pengunjung:191.935
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.172.193.238
    Browser:Tidak ditemukan