Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Iistimewa Yogyakarta.

Artikel

3 IN 1 Kelahiran (BELA AKTAKU)

02 Juli 2019 12:14:05  Administrator  855 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Desa Kalirejo saat ini telah menerapkan aplikasi SIAK Online untuk pelayanan administrasi kependudukan "3 IN 1 KELAHIRAN" dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:

PRODUK :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

SYARAT :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  • Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan yang di legalisir
  • Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el Saksi (2 orang)
  • KTP-el Pelapor
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bila dikuasakan)

MEKANISME :

  • Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-7) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK di desa
  • Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari desa
  • Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  • Pelapor menandatangani register kelahiran
  • Pelapor menerima Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pelapor adalah orang yang mengurus untuk melaporkan adanya peristiwa kelahiran

Pasal 27 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013

"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:23
    Kemarin:384
    Total Pengunjung:198.065
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.149.234.141
    Browser:Mozilla 5.0