Selasa (16/7/2019) bertempat di Gedung Serba Guna Desa Kalirejo telah dilaksanakan Sosialisasi Adminduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien, dan negara yang berdaya saing, juga untuk menunjang program pemerintah pusat melaui Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya, yang dokumennya berupa Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian anggota keluarga yang meninggal, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pada kesempatan tersebut, Tim Sosialisasi dari Dukcapil dipimpin oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo, Drs. Wahyu Pujianto yang didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dra. RR. Siti Arifiati Anugrahani dan Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Margiyanti SH. Dari Kecamatan, mewakili Camat Kokap adalah Kasi Pemerintahan, Achmat Zainuri SIP dan dari Desa Kalirejo adalah Kepala Desa Kalirejo, Lana, S.Pd. Untuk peserta sosialisasi berasal dari 5 desa se-Kecamatan Kokap (Kalirejo, Hargorejo, Hargomulyo, Hargowilis, dan Hargotirto) yang berasal dari unsur Pemerintah Desa, BPD, KPK Desa, Pendamping PKH, PKK, Karangtaruna, dan tokoh masyarakat.
Sosialisasi tersebut mengambil tema "Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Memiliki Identitas Kependudukan Melalui Penyelenggaraan Adminduk Yang Tertib Dan Membahagiakan Masyarakat". Lebih lanjut, Bapak Drs. Wahyu Pujianto menyampaikan tentang kewajiban dan pentingnya warga masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan yang seharusnya dimiliki yang menyesuaikan dengan keadaan orang atau keluarga yang bersangkutan. Ibu Margiyanti, SH menyampaikan tentang inovasi pelayanan adminduk yang menggunakan aplikasi SIAK online dari Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo yaitu "3 in 1 BELA AKTAKU (Begitu Lahir Akta Kudapat)" dengan produk KK baru, Akta Kelahiran, dan KIA dan "3 in 1 SEDATI (Sekali Datang Dapat Tiga)" dengan produk KK baru, Akta Kematian, dan KTP el pasangan yang ditinggalkan dan juga tentang program "KACAR KUCUR (Perkawinan Lancar, Dokumen Meluncur)" dengan produk KK baru, Akta Perkawinan, dan KTP el baru.