KR-news (23/9)
Untuk pertama kalinya, Senin (23/9) Pemerintah Desa Kalirejo melalui Kepala Desa, Lana S.Pd mampu menyerahkan Akta Kematian kepada pihak keluarga sebelum jenazah dimakamkan, tepatnya saat upacara pemberangkatan jenazah. Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Kalirejo menyerahkan akta kematian an. Darsono (alm) kepada sang istri Suwarni warga RT 25 RW 08, Pedukuhan Sangon I. Turut diserahkan, Kartu Keluarga (KK) baru bagi keluarga yang ditingggalkan dan KTP baru an. Suwarni (pasangan yang ditinggalkan).
Pengurusan dan penyerahan akta kematian sebelum pemakaman jenazah adalah sebagai bukti keseriusan Pemerintah Desa dalam upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat Desa Kalirejo, khususnya di bidang administrasi kependudukan guna mendukung program pemerintah yaitu GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi kependudukan) menuju masyarakat yang tertib administrasi kependudukan. Selain itu, juga sebagai implementasi pemanfaatan sistem SIAK online dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo melalui program "3 in 1 Kematian" atau SEDATI (sekali datang dapat tiga).
"Akta kematian, KK dan KTP baru ini dapat kami serahkan kepada pihak keluarga sebelum jenazah dimakamkan, tentunya berkat usaha maksimal dan kerjasama berbagai pihak mulai dari keluarga, warga masyarakat, RT, RW, Pedukuhan dan Pemerintah Desa yang sudah menggunakan sistem online yang difasilitasi oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo. Ini adalah sebagai bukti upaya Pemerintah Desa untuk meningkatkan pelayanan kepada warga masyarakat Desa Kalirejo." demikian disampaikan Kepala Desa saat penyerahan dokumen.