You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KALIREJO
Logo Desa KALIREJO
KALIREJO

Kec. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

LAWPEDIA : Pemberian Bantuan 'Program Keluarga Harapan' di DIY

Adminn 11 Juni 2020 Dibaca 68.189 Kali

Apa itu Program Keluarga Harapan?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, pada intinya PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin dan/atau seseorang miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia dengan misinya untuk menurunkan kesenjangan, serta meningkatkan indeks Pembangunan Manusia. 

PKH ditujukan terutama untuk ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan di sekitarnya.

Apa saja bantuan yang diberikan?

  • Bantuan Tetap untuk setiap keluarga
    • Reguler : Rp550.000/keluarga/tahun
    • PKH akses : Rp1.000.000/keluarga/tahun. 
  • Bantuan Komponen untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH
    • Ibu hamil : Rp2.400.000
    • Anak usia dini : Rp2.400.000
    • SD : Rp900.000
    • SMP : Rp1.500.000
    • SMA : Rp2.000.000
    • Disabilitas Berat : Rp2.400.000
    • Lanjut usia : Rp2.400.000

PKH di Kulonprogro

Berdasarkan Data Pemutakhiran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) KPH di Kabupaten Kulonprogo, Kecamatan Kokap tahun 2019, ada 520 keluarga di Kelurahan Kalirejo.

Apa saja Hak dan Kewajiban KPM PKH?

  • Hak KPM PKH, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018
    • Menerima bantuan sosial PKH
    • Menerima pendampingan PKH
    • Menerima pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
    • Menerima program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
  • Kewajiban KPM PKH, berdasarkan Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018
    • Memeriksa kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
    • Mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85�ri hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun
    • Mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat
    • Memenuhi makanan bergizi mengupayakan makan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat dan anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 tahun.

 Sumber : pkh.kemsos.go.id

KKN-PPM UGM KALIREJO PERIODE 6 2020 | Instagram : https://www.instagram.com/kknkokap2020/

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan