Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

Artikel

DILANTIK, BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BPK) KALIREJO SIAP MELAKSANAKAN TUGAS 6 TAHUN KEDEPAN

01 April 2020 22:12:43  Administrator  974 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari Rabu tanggal 1/4/2020 pukul 10:00 WIB, bertempat di Aula Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Kalirejo periode tahun 2020-2026 berdasarkan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 411.6/1260 tanggal 26 Maret 2020 dan Surat Perintah dan Penunjukan Bupati Kulon Progo Nomor 800/1263.8 tanggal 27 Maret 2020 yang di hadiri oleh Panewu, Kapolsek, Danramil, Pegawai Kapanewon Kokap dan Kepala Urusan Agama sebagai rohaniawan. Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Panewu Kokap, SADIKAN, S.Pd.M.Pd yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPK Kalurahan Kalirejo berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

"BPK merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. Oleh karenanya anggota BPK diisi berdasarkan unsur keterwakilan wilayah dan unsur keterwakilan persempuan yang ada di kalurahan. Anggota BPK Kalirejo terpilih berjumlah 7 orang, itu artinya jumlah penduduk Kalurahan Kalirejo kurang dari 5.000 jiwa," ujarnya.

Panewu Kokap menambahkan, "Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu: pertama, menyusun dan menetapkan rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah. Kedua, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah, ketiga menjaring aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing", ujarnya.

Panewu Kokap juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPK setelah pelantikan adalah segera membentuk kepengurusan BPK. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPK tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPK sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPK.

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Kalirejo terdiri dari 6 wakil Keterwakilan Wilayah dan 1 wakil Keterwakilan Perempuan antara lain:

  1. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah I (Kalibuko I dan kalibuko II) Kalurahan Kalirejo Sdr. SUTARNO
  2. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah II (Papak dan Sengir) Kalurahan Kalirejo Sdr. JEMANGIN
  3. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah III (Sangon I dan Sangon II) Kalurahan Kalirejo Sdr. H. MUKHLASIN
  4. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah IV (Plampang I) Kalurahan Kalirejo Sdr. SUNARDI
  5. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah V (Plampang II dan Sangon II) Kalurahan Kalirejo Sdr. NGADIMIN
  6. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah VI (Plampang III) Kalurahan Kalirejo Sdr. SLAMET
  7. Anggota BPK Keterwakilan Perempuan Kalurahan Kalirejo Sdr.i ERNA MULYATI. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Laporan Aduan

 PELAYANAN UMUM KALIREJO

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Kalurahan

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:15
    Kemarin:1.007
    Total Pengunjung:279.987
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.86.184
    Browser:Tidak ditemukan