You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIREJO
Kalurahan KALIREJO

Kap. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

DILANTIK, BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN (BPK) KALIREJO SIAP MELAKSANAKAN TUGAS 6 TAHUN KEDEPAN

Administrator 01 April 2020 Dibaca 1.128 Kali

Pada hari Rabu tanggal 1/4/2020 pukul 10:00 WIB, bertempat di Aula Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo telah dilaksanakan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Kalirejo periode tahun 2020-2026 berdasarkan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 411.6/1260 tanggal 26 Maret 2020 dan Surat Perintah dan Penunjukan Bupati Kulon Progo Nomor 800/1263.8 tanggal 27 Maret 2020 yang di hadiri oleh Panewu, Kapolsek, Danramil, Pegawai Kapanewon Kokap dan Kepala Urusan Agama sebagai rohaniawan. Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Panewu Kokap, SADIKAN, S.Pd.M.Pd yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPK Kalurahan Kalirejo berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

"BPK merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan. Oleh karenanya anggota BPK diisi berdasarkan unsur keterwakilan wilayah dan unsur keterwakilan persempuan yang ada di kalurahan. Anggota BPK Kalirejo terpilih berjumlah 7 orang, itu artinya jumlah penduduk Kalurahan Kalirejo kurang dari 5.000 jiwa," ujarnya.

Panewu Kokap menambahkan, "Badan Permusyaratan Kalurahan (BPK) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu: pertama, menyusun dan menetapkan rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah. Kedua, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah, ketiga menjaring aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing", ujarnya.

Panewu Kokap juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPK setelah pelantikan adalah segera membentuk kepengurusan BPK. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPK tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPK sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPK.

Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kalurahan Kalirejo terdiri dari 6 wakil Keterwakilan Wilayah dan 1 wakil Keterwakilan Perempuan antara lain:

  1. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah I (Kalibuko I dan kalibuko II) Kalurahan Kalirejo Sdr. SUTARNO
  2. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah II (Papak dan Sengir) Kalurahan Kalirejo Sdr. JEMANGIN
  3. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah III (Sangon I dan Sangon II) Kalurahan Kalirejo Sdr. H. MUKHLASIN
  4. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah IV (Plampang I) Kalurahan Kalirejo Sdr. SUNARDI
  5. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah V (Plampang II dan Sangon II) Kalurahan Kalirejo Sdr. NGADIMIN
  6. Anggota BPK Keterwakilan Wilayah VI (Plampang III) Kalurahan Kalirejo Sdr. SLAMET
  7. Anggota BPK Keterwakilan Perempuan Kalurahan Kalirejo Sdr.i ERNA MULYATI. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,135,049,305 Rp3,163,644,024
99.1%
Belanja
Rp3,214,710,331 Rp3,393,704,380
94.73%
Pembiayaan
Rp230,113,406 Rp230,166,456
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp7,347,798 Rp4,900,000
149.96%
Hasil Aset Desa
Rp52,064,720 Rp48,176,720
108.07%
Dana Desa
Rp1,562,478,000 Rp1,562,478,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp121,896,626 Rp151,678,306
80.37%
Alokasi Dana Desa
Rp800,316,698 Rp800,316,698
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp275,000,000 Rp275,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp291,265,200 Rp291,265,200
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp13,245,612 Rp15,343,800
86.33%
Bunga Bank
Rp6,034,651 Rp4,485,300
134.54%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp5,400,000 Rp10,000,000
54%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,394,854,481 Rp1,460,176,334
95.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,432,683,750 Rp1,481,198,146
96.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp111,261,700 Rp137,064,400
81.17%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp238,050,400 Rp259,265,500
91.82%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp37,860,000 Rp56,000,000
67.61%