You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KALIREJO
Logo Desa KALIREJO
KALIREJO

Kec. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

Bebas Denda Tunggakan PBB di Kulon Progo

admin.be 02 November 2021 Dibaca 1.454 Kali
Bebas Denda Tunggakan PBB di Kulon Progo

Dalam rangka meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil kebijakan dengan memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Kulon Progo.

Penghapusan sanksi administratif berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2020. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2022.

Wajib Pajak dapat melihat informasi PBB-P2 yang obyeknya terletak di Kabupaten Kulon Progo melalui alamat web http://mapatda.kulonprogokab.go.id/dhkp-online

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank BPD, Bank BNI 46, PT Pos Indonesia, Link Aja, Gopay dan Shopee dengan menunjukkan nomor NOP obyek pajak.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan