Dalam rangka meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengambil kebijakan dengan memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 74 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Kulon Progo.
Penghapusan sanksi administratif berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2020. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 November 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2022.
Wajib Pajak dapat melihat informasi PBB-P2 yang obyeknya terletak di Kabupaten Kulon Progo melalui alamat web http://mapatda.kulonprogokab.go.id/dhkp-online
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank BPD, Bank BNI 46, PT Pos Indonesia, Link Aja, Gopay dan Shopee dengan menunjukkan nomor NOP obyek pajak.