RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD/ BPKAL Kalirejo.
bahwa pelaksanaan Penetapan RKP Kalurahan Kalirejo untuk Tahun 2025 telah di tetapkan pada hari Senin tanggal 30 September 2024 dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan Kalirejo yang di tanda tangani oleh Lurah dan Ketua BPKal Kalirejo dengan beberapa hal yang perlu d perhatikan antara lain
Pagu Rencana Anggaran pada Tahun 2025 merujuk pada pendapatan Kalurahan Kalirejo tahun 2024 sebesar Rp. 3,808,178,857.00 dengan penetapan di RKPKal 2025 ini sebesar Rp. 5.419.277.742,00 untuk 5 Bidang
sehingga dalam rangka pelaksanaan Penganggaran di Tahun 2025 perlu adanya pencermatan kembali tentang kepastian kegiatan yang awal akan dilaksanakan terkecuali kegiatan yang Rutin ataukah sesuai dengan peraturan sumber dana.
Demikian pelaksanaan Penetapan RKPKal Tahun 2025 yang telah kami laksanakan i Kalurahan Kalirejo, harapan kedepan untuk kemakmuran masyarakat Kalirejo