You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa KALIREJO
Logo Desa KALIREJO
KALIREJO

Kec. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

3 IN 1 Kelahiran (BELA AKTAKU)

Administrator 02 Juli 2019 Dibaca 1.145 Kali

Desa Kalirejo saat ini telah menerapkan aplikasi SIAK Online untuk pelayanan administrasi kependudukan "3 IN 1 KELAHIRAN" dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:

PRODUK :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

SYARAT :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  • Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan yang di legalisir
  • Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el Saksi (2 orang)
  • KTP-el Pelapor
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bila dikuasakan)

MEKANISME :

  • Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-7) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK di desa
  • Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari desa
  • Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  • Pelapor menandatangani register kelahiran
  • Pelapor menerima Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pelapor adalah orang yang mengurus untuk melaporkan adanya peristiwa kelahiran

Pasal 27 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013

"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran".

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan