Alur pedoman COVID-19 ini menjelaskan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan bila anda atau seseorang yang anda kenal dicurigai memiliki gejala COVID-19. Memahami alur pelayanan yang tepat dapat membantu anda atau seseorang yang anda kenal untuk mendapatkan penanganan yang sesuai berdasarkan gejala yang dialami.
Penangan pasien COVID-19 akan lebih efisien bila dilakukan sesuai gejala yang dialami, contohnya pasien yang memiliki gejala ringan disarankan untuk istirahat dirumah selama 14 hari semenjak kontak atau kunjungan dengan yang dicurigai sebagai sumber penularan, sedangkan untuk pasien dengan gejala berat disarankan untuk segera dirawat di RS Rujukan untuk ditangani secara intensif oleh tenaga medis. Hal ini betujuan untuk meminimalisir kunjungan ke fasilitas kesehatan bila memang tidak dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah seseorang yang tidak memiliki gejala atau hanya memiliki gejala ringan untuk tidak menularkan atau agar tidak tertular dengan virus COVID-19 selama kunjungan ke RS.
Lokasi RS Rujukan di Kab. Kulon Progo adalah di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang.
Bagi anda yang mengenal atau mengetahui seseorang yang memiliki gejala COVID-19, berikut ini adalah pedoman alur pelayanan COVID-19 di Indonesia untuk masyarakat umum. Data dikutip dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.