Desa Kalirejo saat ini telah menerapkan aplikasi SIAK Online untuk pelayanan administrasi kependudukan "3 IN 1 KEMATIAN" dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:
PRODUK :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Kematian
- KTP-el Bagi Pasangan Kawin yang ditinggalkan
SYARAT :
- Surat Pengantar dari desa
- Asli Surat Keterangan Kematian (F2.29) dari desa
- Fotocopy Akta Kelahiran (surat keterangan kelahiran dari desa)
- Asli KTP-el nama yang meninggal
- Asli Kartu Keluarga (KK) yang masih memuat nama yang meninggal
- Surat Pernyataan Ahli Waris / Fotocopy KK ahli waris
- Asli KTP-el pasangan yang meninggal
- Fotocopy KTP-el Saksi (2orang)
- Fotocopy KTP-el Pelapor
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bila dikuasakan)
MEKANISME :
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 3-9) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK yang ada di desa
- Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.29 dari desa
- Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
- Pelapor menandatangani register kematian
- Pelapor menerima KK, Kutipan Akta Kematian dan KTP - el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan
- Pelapor adalah orang yang mengurus untuk melaporkan adanya peristiwa kematian
Pasal 44 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013
"Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian".