You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIREJO
Kalurahan KALIREJO

Kap. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

Dasar Hukum

Administrator 08 Juli 2019 Dibaca 68.242 Kali
Dasar hukum penyelenggaran Pengelolaan Informasi Daerah di Kabupaten Kulon Progo, didasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan di Indonesia; Adapun dasar hukum penyelenggaraan PPID antara lain :
 
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Pedoman Mekanisme Konsultasi Publik Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  8. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
  9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa
  10. Keputusan Bupati Nomor 186/c/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
  11. Keputusan Bupati Nomor 291/A/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Kabupaten Kulon Progo 
Dasar hukum penyelenggaran Pengelolaan Informasi Daerah di Kabupaten Kulon Progo, didasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan di Indonesia; Adapun dasar hukum penyelenggaraan PPID antara lain :
 
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Pedoman Mekanisme Konsultasi Publik Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  8. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Pengelolaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
  9. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa
  10. Keputusan Bupati Nomor 186/c/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
  11. Keputusan Bupati Nomor 291/A/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Kabupaten Kulon Progo 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,299,763,106 Rp3,334,765,948
98.95%
Belanja
Rp3,003,772,929 Rp3,226,112,228
93.11%
Pembiayaan
Rp418,706,280 Rp428,066,280
97.81%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp167,800 Rp5,067,800
3.31%
Hasil Aset Desa
Rp21,296,720 Rp17,066,720
124.79%
Dana Desa
Rp1,294,187,000 Rp1,294,187,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp182,995,886 Rp227,049,640
80.6%
Alokasi Dana Desa
Rp836,509,068 Rp836,509,068
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp615,000,000 Rp615,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp316,512,120 Rp316,512,120
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,881,400 Rp15,881,400
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp4,136,645 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,276,467 Rp4,492,200
184.24%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,800,000 Rp3,000,000
160%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,478,366,279 Rp1,612,586,630
91.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,055,081,842 Rp1,088,836,352
96.9%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp122,727,550 Rp150,352,490
81.63%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp311,995,258 Rp327,946,478
95.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,602,000 Rp46,390,278
76.74%