
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ke Empat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, segera manfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Desember 2021.
Bebas denda meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda bea balik nama
- Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lewat
Tetapi untuk denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun berjalan tetap dikenakan.
Untuk mengetahui lebih lanjut jumlah yang harus dibayarkan, bisa di cek di aplikasi infopkbdiy.