Desa Kalirejo saat ini telah menerapkan aplikasi SIAK Online untuk pelayanan administrasi kependudukan "3 IN 1 KELAHIRAN" dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:
PRODUK :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
SYARAT :
- Surat Pengantar dari desa
- Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
- Asli Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan yang di legalisir
- Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua
- Fotocopy KTP-el Saksi (2 orang)
- KTP-el Pelapor
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bila dikuasakan)
MEKANISME :
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-7) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK di desa
- Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari desa
- Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
- Pelapor menandatangani register kelahiran
- Pelapor menerima Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pelapor adalah orang yang mengurus untuk melaporkan adanya peristiwa kelahiran
Pasal 27 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013
"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran".