Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

Artikel

3 IN 1 Kelahiran (BELA AKTAKU)

02 Juli 2019 12:14:05  Administrator  928 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Desa Kalirejo saat ini telah menerapkan aplikasi SIAK Online untuk pelayanan administrasi kependudukan "3 IN 1 KELAHIRAN" dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo dengan ketentuan sebagai berikut:

PRODUK :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

SYARAT :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Asli Surat Keterangan Kelahiran (F2.01)
  • Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan yang di legalisir
  • Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua
  • Fotocopy KTP-el Saksi (2 orang)
  • KTP-el Pelapor
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bila dikuasakan)

MEKANISME :

  • Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan (nomor 2-7) sebagai bahan untuk entry data di aplikasi SIAK di desa
  • Pelapor menerima Surat Pengantar dan F2.01 dari desa
  • Pelapor menyerahkan dokumen melalui loket khusus di Dinas Dukcapil
  • Pelapor menandatangani register kelahiran
  • Pelapor menerima Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pelapor adalah orang yang mengurus untuk melaporkan adanya peristiwa kelahiran

Pasal 27 ayat (1) UU No.24 Tahun 2013

"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Laporan Aduan

 PELAYANAN UMUM KALIREJO

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Kalurahan

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:650
    Kemarin:962
    Total Pengunjung:327.708
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.137.10
    Browser:Mozilla 5.0