You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIREJO
Kalurahan KALIREJO

Kap. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

INILAH GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KALURAHAN KALIREJO

kimkalirejo 04 April 2020 Dibaca 1.097 Kali

Untuk menyikapi keadaan terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berkembang saat ini perlu dilakukan langkah-langkah dan tindakan yang tepat serta ditangani dengan benar, sistematis dan terencana. Berdasarkan pertimbangan di atas, dan mengingat adanya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta serta memperhatikan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kalurahan Kalirejo yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Kalirejo Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
  2. Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar lintas sektor/pemerintah/lembaga/masyarakat
  3. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
  4. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional
  5. Meningkatkan kesiapan dan kemauan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19

 

Dalam tata kerjanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kalurahan Kalirejo terdiri dari Pengarah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta Pelaksana: Bagian Logistik dan Bagian Lapangan.

(red)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,135,049,305 Rp3,163,644,024
99.1%
Belanja
Rp3,214,710,331 Rp3,393,704,380
94.73%
Pembiayaan
Rp230,113,406 Rp230,166,456
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp7,347,798 Rp4,900,000
149.96%
Hasil Aset Desa
Rp52,064,720 Rp48,176,720
108.07%
Dana Desa
Rp1,562,478,000 Rp1,562,478,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp121,896,626 Rp151,678,306
80.37%
Alokasi Dana Desa
Rp800,316,698 Rp800,316,698
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp275,000,000 Rp275,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp291,265,200 Rp291,265,200
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp13,245,612 Rp15,343,800
86.33%
Bunga Bank
Rp6,034,651 Rp4,485,300
134.54%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp5,400,000 Rp10,000,000
54%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,394,854,481 Rp1,460,176,334
95.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,432,683,750 Rp1,481,198,146
96.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp111,261,700 Rp137,064,400
81.17%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp238,050,400 Rp259,265,500
91.82%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp37,860,000 Rp56,000,000
67.61%