Untuk menyikapi keadaan terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berkembang saat ini perlu dilakukan langkah-langkah dan tindakan yang tepat serta ditangani dengan benar, sistematis dan terencana. Berdasarkan pertimbangan di atas, dan mengingat adanya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta serta memperhatikan Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kalurahan Kalirejo yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah Kalirejo Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan untuk:
- Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
- Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar lintas sektor/pemerintah/lembaga/masyarakat
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional
- Meningkatkan kesiapan dan kemauan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap Covid-19
Dalam tata kerjanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kalurahan Kalirejo terdiri dari Pengarah: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta Pelaksana: Bagian Logistik dan Bagian Lapangan.
(red)