Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Iistimewa Yogyakarta.

Artikel

Hati-hati Hoax Menyebar Lebih Cepat dari Virus COVID-19!

12 Juni 2020 08:04:57  kknugm  1.205 Kali Dibaca  Berita Desa

Hoax atau berita bohong saat ini semakin marak tersebar melalui pelbagai media sosial, dalam  bentuk status, foto, dan percakapan sehari-hari. Penyebaran hoax memang selalu mengkhawatirkan. Terutama, pada masa pandemic ini, dimana masyarakat sangat membutuhkan informasi teraktual mengenai Covid-19. Tentu saja munculnya kepanikan dan kerugian akibat hoax yang tersebar, khususnya mengenai Covid-19, sangat tidak diinginkan. Oleh karena itu, berikut ini akan dijelaskan beberapa hal penting yang harus diketahui tentang Hoax.

Penyebaran Hoax

Hoax dapat tersebar dikarenakan beberapa hal, yaitu :

  1. Bias konfirmasi. Bias konfirmasi adalah kesesuaian suatu informasi dengan diri, kepercayaan ataupun ekspektasi seseorang, sehingga membuat seseorang menjadi mudah percaya akan informasi tersebut. 
  2. Familiaritas, yaitu semakin sering seseorang mendengar suatu berita, semakin tinggi tingkat kepercayaannya terhadap berita tersebut.
  3. Faktor emosional, terkadang tujuan hoax adalah untuk memunculkan rasa sedih, takut atau bahagia kepada pembacanya. Pembaca yang perasaannya tersentuh akan dengan segera menyebarkan berita itu kepada orang terdekat dengan tujuan untuk melindungi dari rasa takut atau berbagi kebahagiaan. 
  4.  Click-bait. Banyak hoax yang judul dan isinya tidak sesuai. Namun, pembaca terkadang tidak membaca isi berita dan langsung mempercayai serta membagikan berita tersebut hanya karena judulnya.

Dampak Hoax

Hoax memiliki beberapa dampak negatif, yaitu kepanikan dan kecemasan dimana hoax seringkali sengaja dibuat untuk menebar ketakutan dan kesedihan. Dampak ini, jika terlalu sering terjadi dapat berujung pada stress. Lalu, dapat muncul pula stigma di masyarakat. Hoax dapat menimbulkan pandangan negatif di dalam masyarakat. Terakhir, hoax dapat menghambat penyebaran informasi yang benar. Jika masyarakat terlalu sering membaca atau mendengar berita yang salah, mereka akan sulit untuk menerima berita baru yang benar.

Pencegahan Hoax

Di dalam pencegahan hoax, masyarakat secara mandiri harus dapat menyeleksi informasi yang didapatnya dan disebarkannya. Untuk menyeleksi informasi dengan baik, masyarakat harus memiliki literasi digital yang baik pula. Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat- alat komunikasi atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa trik pun dapat dilakukan untuk membantu menyeleksi informasi. Trik tersebut yaitu, mencermati judul berita yang provokatif atau sensasional, mencermati link atau alamat URL, jika berasal dari blogspot dan semacamnya harap pertimbangkan kembali kebenarannya, serta memeriksa lembaga yang mengeluarkan berita tersebut. Jika menggunakan Whatsapp, pembaca dapat mengecek apakah informasi tersebut “Diteruskan” atau Forward dan bila terdapat ikon panah ganda, berarti informasi tersebut telah disebarkan lebih dari lima kali dan perlu dicurigai.

Selanjutnya jika sudah dapat menyeleksi, pembaca dapat melaporkan keberadaan hoax di sosial media melalui beberapa fitur, yaitu :

  1. Fitur Report Status di Facebook. Pembaca dapat memilih fitur tersebut lalu mengkategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harassment/rude/threatening atau kategori lain. Jika terdapat banyak laporan akan postingan tersebut, Facebook akan menghapus status tersebut.
  2. Bila melalui Google, dapat menggunakan fitur feedback untuk melaporkan suatu situs dari halaman pencarian apabila mengandung informasi palsu.
  3. Melalui Twitter dan Instagram bisa menggunakan fitur Report bila terdapat postingan yang negatif.
  4. Pengguna internet juga bisa melaporkan konten negatif kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan cara, melakukan screencapture konten disertai Tautan URL, kemudian mengirimkan email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dan melakukan verifikasi data. Pelapor dijamin kerahasiaannya dan aduan konten dapat diakses melalui trustpositif.kominfo.go.id.

Pengaturan Hoax dalam Hukum

Masyarakat selalu harus berhati-hati dalam menyebarkan berita, karena penyebaran hoax diatur dalam beberapa peraturan hukum. Peraturan hukum tersebut adalah :

  • Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
  • Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam UU ITE, dijelaskan bahwa hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Setelah membaca artikel ini, sangat diharapkan agar masyarakat dapat membedakan hoax dengan berita asli. Selain itu, masyarakat pun diminta untuk lebih cermat dalam menyerap dan membagikan informasi. Tidak ada ruginya menjadi cermat dan berhati-hati untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3
    Kemarin:363
    Total Pengunjung:191.886
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.163.14.144
    Browser:Tidak ditemukan