Hoax atau berita bohong saat ini semakin marak tersebar melalui pelbagai media sosial, dalam bentuk status, foto, dan percakapan sehari-hari. Penyebaran hoax memang selalu mengkhawatirkan. Terutama, pada masa pandemic ini, dimana masyarakat sangat membutuhkan informasi teraktual mengenai Covid-19. Tentu saja munculnya kepanikan dan kerugian akibat hoax yang tersebar, khususnya mengenai Covid-19, sangat tidak diinginkan. Oleh karena itu, berikut ini akan dijelaskan beberapa hal penting yang harus diketahui tentang Hoax.
Penyebaran Hoax
Hoax dapat tersebar dikarenakan beberapa hal, yaitu :
Dampak Hoax
Hoax memiliki beberapa dampak negatif, yaitu kepanikan dan kecemasan dimana hoax seringkali sengaja dibuat untuk menebar ketakutan dan kesedihan. Dampak ini, jika terlalu sering terjadi dapat berujung pada stress. Lalu, dapat muncul pula stigma di masyarakat. Hoax dapat menimbulkan pandangan negatif di dalam masyarakat. Terakhir, hoax dapat menghambat penyebaran informasi yang benar. Jika masyarakat terlalu sering membaca atau mendengar berita yang salah, mereka akan sulit untuk menerima berita baru yang benar.
Pencegahan Hoax
Di dalam pencegahan hoax, masyarakat secara mandiri harus dapat menyeleksi informasi yang didapatnya dan disebarkannya. Untuk menyeleksi informasi dengan baik, masyarakat harus memiliki literasi digital yang baik pula. Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat- alat komunikasi atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa trik pun dapat dilakukan untuk membantu menyeleksi informasi. Trik tersebut yaitu, mencermati judul berita yang provokatif atau sensasional, mencermati link atau alamat URL, jika berasal dari blogspot dan semacamnya harap pertimbangkan kembali kebenarannya, serta memeriksa lembaga yang mengeluarkan berita tersebut. Jika menggunakan Whatsapp, pembaca dapat mengecek apakah informasi tersebut “Diteruskan” atau Forward dan bila terdapat ikon panah ganda, berarti informasi tersebut telah disebarkan lebih dari lima kali dan perlu dicurigai.
Selanjutnya jika sudah dapat menyeleksi, pembaca dapat melaporkan keberadaan hoax di sosial media melalui beberapa fitur, yaitu :
Pengaturan Hoax dalam Hukum
Masyarakat selalu harus berhati-hati dalam menyebarkan berita, karena penyebaran hoax diatur dalam beberapa peraturan hukum. Peraturan hukum tersebut adalah :
Di dalam UU ITE, dijelaskan bahwa hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setelah membaca artikel ini, sangat diharapkan agar masyarakat dapat membedakan hoax dengan berita asli. Selain itu, masyarakat pun diminta untuk lebih cermat dalam menyerap dan membagikan informasi. Tidak ada ruginya menjadi cermat dan berhati-hati untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.