Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DIY menjadi wacana yang terus bergulir. Kian bertambahnya kasus covid-19 dan sudah munculnya transmisi lokal membuat pemerintah dipaksa harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan penyebarannya.
Secara hukum transmisi lokal atau karantina wilayah berbeda dengan PSBB, berikut ini penjelasannya
- Dasar pengaturan
Dasar pengaturan dari Karantina Wilayah ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sedangkan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Pengertian
- Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2018, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
- Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
Ada beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam PSBB dan Karantina Wilayah. Di dalam PSBB masih diperbolehkan kegiatan namun dengan pembatasan maksimal yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat/fasilitas umum. Sedangakan dalam karantina wilayah tidak boleh ada arus keluar masuk sama sekali.
Berikut ini adalah tata cara penetapan PSBB di suatu wilayah yang diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
- Adanya peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, adanya penyebaran kasus yan =g cepat ke beberapa wilayah dalam kurun waktu tertentu.
- Pengajuan usul oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Pembuatan permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota, dapat disampaikan menggunakan file elektronik dan dikirim ke email covid19@kemkes.go.id
- Pemberian pertimbangan atas permohonan penetapan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima
- Keputusan Penetapan PSBB oleh Menteri paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, didasarkan kajian dari tim yang dibentuk dan sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)