You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIREJO
Kalurahan KALIREJO

Kap. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

LAWPEDIA : Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah

kknugm 05 Juni 2020 Dibaca 1.196 Kali

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DIY menjadi wacana yang terus bergulir.  Kian bertambahnya kasus covid-19 dan sudah munculnya transmisi lokal membuat pemerintah dipaksa harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan penyebarannya.

Secara hukum transmisi lokal atau karantina wilayah berbeda dengan PSBB, berikut ini penjelasannya

  1. Dasar pengaturan

Dasar pengaturan dari Karantina Wilayah ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sedangkan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  1. Pengertian
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2018, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Ada beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam PSBB dan Karantina Wilayah. Di dalam PSBB masih diperbolehkan kegiatan namun dengan pembatasan maksimal yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat/fasilitas umum. Sedangakan dalam karantina wilayah tidak boleh ada arus keluar masuk sama sekali.

Berikut ini adalah tata cara penetapan PSBB di suatu wilayah yang diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

  1. Adanya peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, adanya penyebaran kasus yan =g cepat ke beberapa wilayah dalam kurun waktu tertentu.
  2. Pengajuan usul oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  3. Pembuatan permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota, dapat disampaikan menggunakan file elektronik dan dikirim ke email covid19@kemkes.go.id
  4. Pemberian pertimbangan atas permohonan penetapan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima
  5. Keputusan Penetapan PSBB oleh Menteri paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, didasarkan kajian dari tim yang dibentuk dan sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dokumen Lampiran

1-(2)-converted.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,135,049,305 Rp3,163,644,024
99.1%
Belanja
Rp3,214,710,331 Rp3,393,704,380
94.73%
Pembiayaan
Rp230,113,406 Rp230,166,456
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp7,347,798 Rp4,900,000
149.96%
Hasil Aset Desa
Rp52,064,720 Rp48,176,720
108.07%
Dana Desa
Rp1,562,478,000 Rp1,562,478,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp121,896,626 Rp151,678,306
80.37%
Alokasi Dana Desa
Rp800,316,698 Rp800,316,698
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp275,000,000 Rp275,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp291,265,200 Rp291,265,200
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp13,245,612 Rp15,343,800
86.33%
Bunga Bank
Rp6,034,651 Rp4,485,300
134.54%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp5,400,000 Rp10,000,000
54%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,394,854,481 Rp1,460,176,334
95.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,432,683,750 Rp1,481,198,146
96.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp111,261,700 Rp137,064,400
81.17%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp238,050,400 Rp259,265,500
91.82%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp37,860,000 Rp56,000,000
67.61%