You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIREJO
Kalurahan KALIREJO

Kap. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

LAWPEDIA : Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah

kknugm 05 Juni 2020 Dibaca 1.319 Kali

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DIY menjadi wacana yang terus bergulir.  Kian bertambahnya kasus covid-19 dan sudah munculnya transmisi lokal membuat pemerintah dipaksa harus mengambil langkah cepat untuk menghentikan penyebarannya.

Secara hukum transmisi lokal atau karantina wilayah berbeda dengan PSBB, berikut ini penjelasannya

  1. Dasar pengaturan

Dasar pengaturan dari Karantina Wilayah ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sedangkan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  1. Pengertian
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2018, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • Berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)

Ada beberapa kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam PSBB dan Karantina Wilayah. Di dalam PSBB masih diperbolehkan kegiatan namun dengan pembatasan maksimal yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat/fasilitas umum. Sedangakan dalam karantina wilayah tidak boleh ada arus keluar masuk sama sekali.

Berikut ini adalah tata cara penetapan PSBB di suatu wilayah yang diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

  1. Adanya peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, adanya penyebaran kasus yan =g cepat ke beberapa wilayah dalam kurun waktu tertentu.
  2. Pengajuan usul oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri Kesehatan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  3. Pembuatan permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota, dapat disampaikan menggunakan file elektronik dan dikirim ke email covid19@kemkes.go.id
  4. Pemberian pertimbangan atas permohonan penetapan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima
  5. Keputusan Penetapan PSBB oleh Menteri paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan, didasarkan kajian dari tim yang dibentuk dan sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Dokumen Lampiran

1-(2)-converted.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,299,763,106 Rp3,334,765,948
98.95%
Belanja
Rp3,003,772,929 Rp3,226,112,228
93.11%
Pembiayaan
Rp418,706,280 Rp428,066,280
97.81%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp167,800 Rp5,067,800
3.31%
Hasil Aset Desa
Rp21,296,720 Rp17,066,720
124.79%
Dana Desa
Rp1,294,187,000 Rp1,294,187,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp182,995,886 Rp227,049,640
80.6%
Alokasi Dana Desa
Rp836,509,068 Rp836,509,068
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp615,000,000 Rp615,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp316,512,120 Rp316,512,120
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp15,881,400 Rp15,881,400
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
Rp4,136,645 Rp0
100%
Bunga Bank
Rp8,276,467 Rp4,492,200
184.24%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp4,800,000 Rp3,000,000
160%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,478,366,279 Rp1,612,586,630
91.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,055,081,842 Rp1,088,836,352
96.9%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp122,727,550 Rp150,352,490
81.63%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp311,995,258 Rp327,946,478
95.14%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,602,000 Rp46,390,278
76.74%