Musyawarah Kalurahan adalah forum pertemuan yang melibatkan masyarakat di tingkat kalurahan untuk membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Salah satu topik yang dibahas dalam Musyawarah Kalurahan Kalirejo adalah bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Sosial (Bansos) adalah berbagai bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya kepada individu atau keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Bantuan ini dirancang untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin, penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.
Bansos merupakan masalah yang pelik dan selalu menimbulkan kecemburuan sosial. Untuk meminimalisir keadaan tersebut, maka Kalurahan Kalirejo mengadakan Musyawarah Kalurahan tentang Verifikasi Data penerima bantuan sosial PKH yang diselenggarakan pada tanggal 3 September 2024 di Ruang Rapat Kalurahan Kalirejo. Rapat tersebut melibatkan Lurah, Pamong Kalurahan, BPK, lembaga dan juga dari pendamping.
Ibu Atun Martuti sebagai pendamping PKH Kalurahan Kalirejo menjelaskan bahwa sangat penting memperhatikan penetapan kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bansos. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan mengurangi risiko penyalahgunaan. Syarat penting penerima bansos adalah masuk dalam DTKS. DTKS sendiri atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, adalah sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan memetakan rumah tangga yang membutuhkan bantuan sosial. DTKS berfungsi sebagai basis data utama untuk berbagai program bantuan sosial, memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Sedangkan beberapa permasalahan di Kalurahan Kalirejo yang berkaitan dengan penerima Bansos PKH, diantaranya yaitu:
Masalah tersebut untuk segera ditindaklanjuti agar segera terselesaikan. Melalui Musyawarah Kalurahan yang dibantu oleh Pendamping PKH, data-data yang belum sesuai untuk segera ditindaklanjuti. Bayi yang belum masuk DTKS untuk segera dimasukan dalam data DTKS. 20 orang yang dinonaktifkan untuk segera dicari kebenarannya, ketika bukan sebagai ASN untuk bisa dimasukkan kembali ke dalam DTKS. Serta peserta PKH kependudukan Kalirejo domisili luar Kalirejo untuk disondingkan agar penerima PKH sesuai dengan kependudukan dan domisili.
Melalui musyawarah Kalurahan, diharapkan pengambilan keputusan mengenai bansos bisa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan adil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Salam Sehat Salam Sejahtera”