You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KALIREJO
Kalurahan KALIREJO

Kap. Kokap, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iistimewa Yogyakarta

Mahasiswa KKN UGM Memberikan Sosialisasi Hukum tentang Rentenir

KKN UGM 23 Mei 2025 Dibaca 34 Kali
Mahasiswa KKN UGM Memberikan Sosialisasi Hukum tentang Rentenir

Pada tanggal 12 Mei 2025 di Padukuhan Sangon I dalam pertemuan ibu-ibu arisan, Dayu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan rekan-rekannya mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko rentenir ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya rentenir, perlindungan hukum yang tersedia, serta solusi peminjaman yang aman dan resmi.

Rentenir ilegal merupakan pemberi pinjaman uang secara pribadi dengan bunga sangat tinggi dan tanpa izin resmi dari pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman yang cepat dan tanpa prosedur jelas ini seringkali menjebak peminjam dalam lingkaran utang berkepanjangan karena bunga yang mencekik, bahkan bisa mencapai 10-30% per hari atau per minggu. Penagihan yang dilakukan rentenir pun sering kasar dan mengancam, seperti intimidasi, penyitaan barang, serta mempermalukan peminjam di depan umum.

Sosialisasi menyoroti ciri-ciri rentenir ilegal, mulai dari proses pinjaman tanpa jaminan atau perjanjian tertulis, bunga yang sangat tinggi, hingga cara penagihan yang tidak manusiawi. Hal ini berbeda dengan pinjaman legal yang memiliki bunga rendah, transparan, dan diawasi oleh lembaga resmi. Contoh perbandingan bunga pinjaman resmi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya sekitar 6% per tahun, sangat kontras dengan bunga rentenir yang bisa mencapai 50 persen dalam sebulan.

Dampak buruk pinjaman dari rentenir ilegal tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan keluarga. Tekanan utang memicu masalah rumah tangga, perselisihan antara suami dan istri, serta berdampak psikologis pada anak-anak. Selain itu, karena rentenir tidak membuat perjanjian tertulis yang sah, korban sulit mendapat perlindungan hukum untuk mengadu ke aparat berwenang.

Dijelaskan pula aspek hukum yang dapat menjerat rentenir ilegal dan melindungi konsumen, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 1338 KUHPerdata, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat diingatkan bahwa meskipun utang pokok wajib dilunasi, bunga yang tidak wajar dari rentenir ilegal tidak harus dibayar. Warga yang menjadi korban rentenir memiliki hak dilindungi, termasuk hak mendapat informasi jelas mengenai pinjaman, hak menolak pinjaman tanpa perjanjian tertulis, hak dilindungi dari ancaman dan kekerasan, serta hak melapor ke polisi, OJK, atau lembaga bantuan hukum.

Sebagai solusi dan alternatif peminjaman yang aman, Dayu mengenalkan beberapa pilihan resmi yang dapat diakses masyarakat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pemerintah dengan bunga rendah dan tanpa jaminan untuk pinjaman kecil, layanan pegadaian yang diawasi OJK dengan bunga lebih ringan dan proses cepat, serta pinjaman dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Lembaga Keuangan Desa yang menawarkan bunga sangat ringan dan berbasis sistem gotong royong di tingkat desa.

Dengan pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas dan memilih jalur peminjaman yang aman, sehingga terhindar dari risiko jeratan utang dan tekanan sosial akibat rentenir ilegal. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat agar hak-hak mereka sebagai konsumen dan peminjam terlindungi sepenuhnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,135,049,305 Rp3,163,644,024
99.1%
Belanja
Rp3,214,710,331 Rp3,393,704,380
94.73%
Pembiayaan
Rp230,113,406 Rp230,166,456
99.98%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp7,347,798 Rp4,900,000
149.96%
Hasil Aset Desa
Rp52,064,720 Rp48,176,720
108.07%
Dana Desa
Rp1,562,478,000 Rp1,562,478,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp121,896,626 Rp151,678,306
80.37%
Alokasi Dana Desa
Rp800,316,698 Rp800,316,698
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp275,000,000 Rp275,000,000
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp291,265,200 Rp291,265,200
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp13,245,612 Rp15,343,800
86.33%
Bunga Bank
Rp6,034,651 Rp4,485,300
134.54%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp5,400,000 Rp10,000,000
54%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,394,854,481 Rp1,460,176,334
95.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,432,683,750 Rp1,481,198,146
96.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp111,261,700 Rp137,064,400
81.17%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp238,050,400 Rp259,265,500
91.82%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp37,860,000 Rp56,000,000
67.61%