
Pada tanggal 12 Mei 2025 di Padukuhan Sangon I dalam pertemuan ibu-ibu arisan, Dayu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan rekan-rekannya mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko rentenir ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya rentenir, perlindungan hukum yang tersedia, serta solusi peminjaman yang aman dan resmi.
Rentenir ilegal merupakan pemberi pinjaman uang secara pribadi dengan bunga sangat tinggi dan tanpa izin resmi dari pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman yang cepat dan tanpa prosedur jelas ini seringkali menjebak peminjam dalam lingkaran utang berkepanjangan karena bunga yang mencekik, bahkan bisa mencapai 10-30% per hari atau per minggu. Penagihan yang dilakukan rentenir pun sering kasar dan mengancam, seperti intimidasi, penyitaan barang, serta mempermalukan peminjam di depan umum.
Sosialisasi menyoroti ciri-ciri rentenir ilegal, mulai dari proses pinjaman tanpa jaminan atau perjanjian tertulis, bunga yang sangat tinggi, hingga cara penagihan yang tidak manusiawi. Hal ini berbeda dengan pinjaman legal yang memiliki bunga rendah, transparan, dan diawasi oleh lembaga resmi. Contoh perbandingan bunga pinjaman resmi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hanya sekitar 6% per tahun, sangat kontras dengan bunga rentenir yang bisa mencapai 50 persen dalam sebulan.
Dampak buruk pinjaman dari rentenir ilegal tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial dan keluarga. Tekanan utang memicu masalah rumah tangga, perselisihan antara suami dan istri, serta berdampak psikologis pada anak-anak. Selain itu, karena rentenir tidak membuat perjanjian tertulis yang sah, korban sulit mendapat perlindungan hukum untuk mengadu ke aparat berwenang.
Dijelaskan pula aspek hukum yang dapat menjerat rentenir ilegal dan melindungi konsumen, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 1338 KUHPerdata, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat diingatkan bahwa meskipun utang pokok wajib dilunasi, bunga yang tidak wajar dari rentenir ilegal tidak harus dibayar. Warga yang menjadi korban rentenir memiliki hak dilindungi, termasuk hak mendapat informasi jelas mengenai pinjaman, hak menolak pinjaman tanpa perjanjian tertulis, hak dilindungi dari ancaman dan kekerasan, serta hak melapor ke polisi, OJK, atau lembaga bantuan hukum.
Sebagai solusi dan alternatif peminjaman yang aman, Dayu mengenalkan beberapa pilihan resmi yang dapat diakses masyarakat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank pemerintah dengan bunga rendah dan tanpa jaminan untuk pinjaman kecil, layanan pegadaian yang diawasi OJK dengan bunga lebih ringan dan proses cepat, serta pinjaman dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Lembaga Keuangan Desa yang menawarkan bunga sangat ringan dan berbasis sistem gotong royong di tingkat desa.
Dengan pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas dan memilih jalur peminjaman yang aman, sehingga terhindar dari risiko jeratan utang dan tekanan sosial akibat rentenir ilegal. Kegiatan ini sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat agar hak-hak mereka sebagai konsumen dan peminjam terlindungi sepenuhnya.