
Pada Minggu, 11 Mei 2025, Rachel, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sosialisasi hukum agraria di Padukuhan Sangon I, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata-Pengabdian kepada Masyarakat (KKN-PPM) Sub-Unit Kalirejo 2025 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa hukum agraria tidak hanya mengatur tanah secara fisik, melainkan juga mencakup unsur bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam di dalamnya. Peserta diajak memahami nilai ekonomi, sosial, dan spiritual tanah yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat desa. Berbagai jenis hak atas tanah pun dijelaskan, termasuk Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, yang semuanya diatur secara rinci dalam UUPA.
Hak Milik disebut sebagai hak yang paling kuat dan terpenuh, yang dapat dimiliki turun-temurun oleh Warga Negara Indonesia tanpa batas waktu. Sementara Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu tertentu dan diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertanian, perumahan, atau komersial. Hak Pakai diberikan dengan jangka waktu yang fleksibel dan dapat dimiliki oleh berbagai pihak, termasuk warga negara asing dan lembaga pemerintah.
Penjelasan juga diberikan mengenai pentingnya mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo untuk mendapatkan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dan menghindari sengketa. Masyarakat diingatkan bahwa setiap peralihan hak, pembebanan, maupun penghapusan hak atas tanah wajib didaftarkan sesuai ketentuan hukum agar mendapat pengakuan negara.
Lebih lanjut, prosedur pendaftaran tanah dibahas secara detail, mulai dari pengumpulan dokumen seperti fotokopi KTP, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, bukti penguasaan tanah, hingga proses pengukuran dan penerbitan sertifikat jika tidak ada keberatan. Khusus untuk peralihan hak milik, seperti jual beli atau pewarisan, prosesnya harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Sertifikat tanah memiliki fungsi krusial sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat, mencegah konflik, dan menjadi dasar transaksi jual beli maupun jaminan pinjaman modal. Dalam sosialisasi juga disampaikan contoh kasus sengketa tanah warisan yang terjadi akibat tidak segera mendaftarkan peralihan hak, sehingga posisi hukum menjadi lemah dan berisiko dipermasalahkan oleh pihak lain.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga mengupas dua program pendaftaran tanah yang sedang digalakkan pemerintah, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pendaftaran sporadik. PTSL merupakan program kolektif yang menyasar seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa secara gratis, sedangkan pendaftaran sporadik dilakukan secara perorangan dengan prosedur dan biaya yang lebih rumit.
Masyarakat Kalirejo juga dibimbing tentang lokasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang menjadi tempat pendaftaran tanah mereka serta tata cara pengurusan surat pengantar dari lurah, pengajuan permohonan, pengukuran, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat tanah.